Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Abstract
Anak merupakan entitas yang wajib untuk dilindungi dan dijunjung tinggi hak-haknya oleh setiap negara di dunia. Komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian perlindungan oleh negara tidak hanya dalam melindungi anak sebagai korban maupun saksi, namun juga dalam memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum menerima perlindungan hukum yang memadai. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pedoman dasar dalam pemberian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kendatipun masih memberikan batasan mengenai kualifikasi anak sebagai pelaku tindak pidana yang berhak untuk menjalani proses diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diversi sebagai bentuk perlindungan anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan sistem peradilan pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan wajib mengupayakan diversi.
Downloads
References
Buku
Swardhana, G.M. (2013). Kenakalan Anak & Upaya Penanggulangannya. Udayana University Press.
Sambas, N. (2010), Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu.
Urbas, G. (2000). The age of criminal responsibility (Vol. 181). Canberra, Australian Capital Territory: Australian Institute of Criminology.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Pub.
Jurnal
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86. DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566.
Budoyo, S., & Sari, R. K. (2019). Eksistensi Restoratif Justice sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Meta-Yuridis, 2(2), 79-90. DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689.
Bramita, F., & Cahyaningtyas, I. (2018). Children Hearing System sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7(4), 529-545. DOI: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p08.
Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1), 1-13. DOI: http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.
Hariyanto, D. R. S., & Yustiawan, D. G. P. Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim. Kertha Patrika, 42(2), 180-191. DOI: https://doi.org/10.24843/ KP.2020.v42.i02.p06.
Jafar, K. (2015). Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum). Jurnal Al-'Adl, 8(2), 81-101. DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v8i2.361.
Ratomi, A. (2013). Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi pada Tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Arena Hukum, 6(3), 394-407. DOI: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2013.00603.6.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152. DOI: http://doi.org/10.33760/ jch.v4i1.97.
Sari, M. A. C. M. (2013). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44093. DOI: https://doi.org/10.24843/ JMHU.2013.v02.i01.p05.
Sekhroni, S. (2016). Criminal Liability dan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 36-64. DOI: https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i1.405.
Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52-57. DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.595.
Sri Utari, A.A. (2018). Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Aspek Hak Anak atas Pendidikan. Jurnal Kertha Negara 6 (2), 1-10.
Sudiarawan, K. A., Tanaya, P. E., & Hermanto, B. (2020). Discover the Legal Concept in the Sociological Study. Substantive Justice International Journal of Law, 3(1), 94-108. DOI: http://dx.doi.org/10.33096/sjijl.v3i1.69.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).