PERAN KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR DALAM PELAKSANAAN PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA BERDASARKAN ASAS TRANSPARANSI

  • Dewa Gede Natih Dena Darma Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Ni Nengah Adiyaryani Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan adalah salah satu lembaga yang berkedudukan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kewenangan kejaksaan termasuk dalam hal pelaksana putusan pengadilan berupa pengembalian aset tindak pidana. Pada jurnal ini diangkat permasalahan mengenai bagaimana prosedur pengembalian aset tindak pidana yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gianyar, serta apakah pelaksanaan pengembalian aset tindak pidana yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gianyar telah sesuai dengan asas transparansi. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui prosedur pengembalian aset tindak pidana di Kejaksaan Negeri Gianyar dan mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan pelaksanaan pengembalian aset di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan asas transparansi. Metode penelitian hukum empiris adalah metode penelitian yang digunakan. Berdasarkan hasil penelitian, pengembalian aset tindak pidana di Kejaksaan Negeri Gianyar dilakukan dengan du acara yakni diambil sendiri oleh pemilik barang dengan menunjukkan bukti kepemilikan barang atau surat kuasa (apabila yang mengambil bukan pemilik asli), atau diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Gianyar kepada pemilik barang. Selain itu, pelaksanaan pengembalian asset tindak pidana yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gianyar telah sesuai dengan asas transparansi ditandai dengan adanya keterbukaan informasi barang bukti yang disediakan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui website resmi Kejaksaan Negeri Gianyar maupun sosial media resmi Kejaksaan Negeri Gianyar.


The Prosecutor’s Office is one of the institutions in criminal justice system that has an important position in law enforcement in Indonesia. The prosecutor’s authority includes the execution of court decisions in form of returning the assets of a crime. In this journal, the issues raised are how the procedure for returning the assets of criminal acts carried out at the Gianyar Dristrict Attorney’s Office, and whether the implementations of the return of criminal assets carried out at the Gianyar District Attorney’s Office is in accordance with the principle of transparency. The purpose of writing this journal is to find out the procedure for returning assets to criminal acts at the Gianyar District Attorney’s Office and to find out the suitability between the implementation asset recovery activities at the Gianyar District Attorney’s Office with the principle of transparency. Empirical legal research method is the method that used in this research. Based on the study, the return of criminal assets at the Gianyar District Prosecutor’s Office was carried out in two ways, namely, they were taken by the owner of the assets by showing proof of ownership of the goods or a power of attorney (if the person who took the goods was not the original owner), or delivered directly by the Gianyar District Atorney to the owner of the goods. In addition, the activities or returning criminal assets carried out at the Gianyar District Attorney are in accordance with the principle of transparensy marked by the disclosure of information on evidence provided by the Gianyar District Attorney’s Office through their website and sosial media.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-27
How to Cite
PUTRA, Dewa Gede Natih Dena Darma; ADIYARYANI, Ni Nengah. PERAN KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR DALAM PELAKSANAAN PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA BERDASARKAN ASAS TRANSPARANSI. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 2224-2233, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97450>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles