Model Pengawasan Penggunaan Pinjaman Luar Negeri : Studi World Bank dan IMF di Indonesia

Studi World Bank dan IMF/International Monetery Fund di Indonesia

  • Herman Suryokumoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Sukarmi Sukarmi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Hikmatul Ula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Adanya utang luar negeri dalam era globalisasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Pemberian bantuan oleh lembaga pemberi pinjaman seperti World Bank sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu pengawasan terhadap pengunaan luar negeri sangat penting. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan konseptual, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ungensi pengawasan utang luar negeri dan menggambarkan konstruksi pengawasan utang luar negeri baik secara internal maupun eksternal. Terdapat tiga alasan penting pengawasan terhadap penggunaan utang luar negeri sangat diperlukan. Pertama untuk menjamin tidak ada tendensi politik dari pemberian pinjaman tersebut yang dapat mengintervensi kebijakan Negara, kedua, memastikan utang tersebut digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, dan ketiga untuk menjamin tidak ada penyelewengan atau praktek-praktek korupsi dalam penggunaan utang luar negeri. Konstruksi model pengawasan terhadap penggunaan pinjaman luar negeri dapat dilihat dari dua aspek: pertama, internal adalah model pengawasan oleh lembaga pemerintah –sebagai pengguna pinjaman- yaitu pada tahap pra perjanjian utang dengan pengawasan substantive procedural dan pengawasan pelaksanaan perjanjian utang agar sesuai dengan tujuan dan tidak dikorupsi. Pengawasan ini dilakukan oleh lembaga Negara (penegak hukum) maupun lembaga independen. Kedua, aspek eksternal adalah model pengawasan oleh lembaga pemberi pinjaman (World Bank dan IMF) yaitu dengan mekanisme yang ada dalam lembaga integritas (institutional integrity), penyelidikan dan pemberian sanksi oleh Suspension and Debarment Officer (SDO) dan World Bank Group Sanctions Board.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf Huala, (2002), Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Basah Sjachran, (1992), Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni.

D.J. Rachbini, (2001), Ekonomi Politik Utang, Jakarta: Ghalia Indonesia.

H.Sigalingging (Ed), (2001), Profil Pinjaman Luar Negeri Indonesia dan Permasalahannya, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia.

Hadjon Phillipus M., (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Ibrahim Jhonny, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media.

Lotulung Paulus Effendi, (1993), Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Manan Bagir, (2001), Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Fakultas Hukun UII.

Mohammad Abdul Kadir, (2001), Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Muchsan, (1992), Sistem Pengawasan terhadap perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Qureshi Asif H, (1999), International Economic Law, Manchaster: Sweet and Maxwell.

Sheridan L.A., (1963), Constititional Protection Expropriation And Restriction On Property Right, New York: Ocean Public Ink.

Welch Carol, (2000), Panduan Mengenai IMF, Jakarta: Invid.

Wibowo I, (2010), Negara Centeng: Negara dan Saudagar di Era Globalisasi: Yoygakarta: Kanisius.

Jurnal

Bradshaw York W, Huang Jie. (2016), Intensifying Global Dependency: Foreign Debt, Structural Adjustment, and Third World Underdevelopment, The Sociological Quarterly, 32 (3). https://doi.org/10.1111/j.1533-8525.1991.tb00162.x p.321-342

Chung, Keunsuk. (2010). Foreign Debt, Foreign Direct Investment and Volatility. International Economic Journal, 24 (2), https://doi.org/10.1080/10168731003649628. p. 171-196

Sulistyowati D, Suliswanto MSW. (2015). Pertumbuhan Ekonomi, Indeks PembangunanManusia, Utang Luar Negeri dan Kemiskinan (Kajian Teoritis di Indonesia). Journal of Innovation in Business and Economics, 6 (1), DOI: https://doi.org/10.22219/jibe.v6i1.2276. p. 89-106

Peraturan Perundangan-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Article of Agrrement of Internasional Bank for Reconstruction and Development.

Article of Agrrement of Internasional Monetery Fund.

Naskah Internet

Sylke Febrina Laucereno. Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 5.127 Triliun. Available from:
https://finance.detik.com/moneter/d-4118091/utang-luar-negeri-ri-naik-jadi-rp-5127-triliun, (diakses 6 Juli 2020)

Elisabeth Adventa. Utang Jatuh Tempo RI di 2018-2019 Mencapai Rp 810 Triliun. Available from: https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/04/110000426/utang.jatuh.tempo.ri.di.2018-2019.mencapai.rp.810.triliun. (Diakses 6 Juli 2020)

Mutia Fauzia. Hingga April 2020, Utang Pemerintah Capai Rp. 5.172,48 Triliun. Availble from: dari:  https://money.kompas.com/read/2020/05/21/081100326/hingga-april-2020-utang-pemerintah-capai-rp-5.172-48-triliun. (Diakses 6 Juli 2020)

Profil Utang Pemerintah Pusat, Pinjaman dan Surat Berharga Negara, Edisi Februari 2015, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko. Available from: https://www.djppr.kemenkeu.go.id/uploads/files/dmodata/BSPUPP%20(Govt%20Debt%20Profile)%20edisi%20Des%202015.pdf, (Dikases 6 Juli 2020)

Bank Dunia Memberikan Sanksi Kepada Penerbit Indonesia dalam Proyek Pengembangan Buku dan Bacaan, https://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/bank-dunia-memberikan-sanksi-kepada-penerbit-indonesia-dalam-proyek-pengembangan-buku-dan-bacaan.pdf
Published
2020-08-30
How to Cite
SURYOKUMORO, Herman; SUKARMI, Sukarmi; ULA, Hikmatul. Model Pengawasan Penggunaan Pinjaman Luar Negeri : Studi World Bank dan IMF di Indonesia. Kertha Patrika, [S.l.], v. 42, n. 2, p. 192-209, aug. 2020. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/62479>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2020.v42.i02.p07.
Section
Articles