Implementasi Penarikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan daerah Kabupaten Bulukumba berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan Bangunan Kabupaten Bulukumba. Permasalahan yang mengemuka pada penelitian ini adalah implementasi peraturan daerah tersebut khususnya pada aspek realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Bulukumba. Hasil peneltian menunjukkan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan peraturan daerah tersebut tidak berjalan efektif sebagaimana terindikasikan dari realisasi pencapaian yang secara rata-rata berada di bawah 50 persen dari target PAD. Dapat pula dikemukakan bahwa aspek penetapan regulasi tarif retribusi masih sangat rendah, aspek pelaksanaan pemungutan tarif belum dikelola dengan baik, aspek pemenuhan sarana dan prasarana belum optimal, serta aspek penegakan peraturan daerah belum telaksana dengan baik
Downloads
References
Gunawan, I. (2013). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
Halim, A. (2004). Manajemen Keuangan Daerah (Bunga Rampai). Yogyakarta: Penerbit Diponegoro
Karim, A.G (2003), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Moleong, Lexy. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Simanjuntak, P. (2001). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: LPFEUI.
Jurnal
Abidin, Z. (2017). Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Pemerintah Kota Pekanbaru. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 75-103.
Arifin, A. (2015). Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Sistem Hukum Nasional Dan Implementasinya Terhadap Otonomi Daerah. Legal Opinion, 3(1).1-9.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Mahi, R. (2005). Peran Pendapatan Asli Daerah di Era Otonomi. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 6(1), 39-49.
Nasir, M. S. (2015). Analisis Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Setelah Satu Dekadeotonomi Daerah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(1), h.32. 30-45.
Puspitasari, E. R. A., & Rohman, A. (2014). Analisis Efektivitas, Efisiensi, Dan Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pad Kabupaten Blora Tahun 2009-2013. Diponegoro Journal of Accounting, 133-147.
Putra, P. G. M., & Ulupui, I. G. K. A. (2015). Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Untuk Meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. E-Jurnal Akuntansi, 863-877.
Rani, F. A., Syahbandir, M., & Purnama, E. (2010). Kontribusi PAD Dalam APBD sebagai Indikator Keberhasilan Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 235-256.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sumartini, S. (2017). Sinergitas Peraturan Daerah (Perda) sebagai Kebijakan Publikdalam Mewujudkan Pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam Tinjauan Hukum, Prosiding Seminar Nasional & Call Papers UNISBANK Ke-3, 391-399.
Suwarno, A. E. (2008). Efektifitas Evaluasi Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah, JJurnal Akuntasin & Keuangan, 7(2), 162-173.
Syaparuddin, S., & Zulgani, Z. (2015). Analisis Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Provinsi Jambi: Pendekatan Kausalitas Granger. Jurnal Paradigma Ekonomika, 10(2), 312-325.
Tesis/Disertasi
Ngunjunau, U. L. (2015). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Waingapu (Doctoral dissertation, Universitas Terbuka).
Leta, K. A., Karim, A., & Apriyani, F. (2017). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat, FISIP Univ, Mulawarman
Online/World Wide Web:
DPRD Bulukumba Tetapkan APBD Bulukumba 2019 Sebesar Rp1,501 Triliun, available from: Https://Bulukumbakab.Go.Id/Rubrik/Dprd-Bulukumba-Tetapkan-Apbd-Bulukumba-2019-Sebesar-Rp1-501-Triliun, diakses tanggal 4 Agustus 2019