Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kode Etika Profesi hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Yuridis-Sosiologis). Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial belum berjalan secara efektif dan perlu dimaksimalkan dengan baik. Hal ini sangat beralasan, karena keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan sangat penting untuk mendorong agar para hakim dapat memperbaiki diri dan menghindari dari perilaku yang tidak terpuji.
Downloads
References
Ateng Syarifudin, 1992, Kewenangan Pengurusan Perizinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan St. Aloysius, Bandung.
Idul Rishan, 2013. Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan, Yogyakarta: Genta Press.
Jurnal
Afandi, V.K. et.al. (2013). Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Kehormatan Keluhuran Dan Martabat Perilaku Hakim Berdasarkan Uud Negara Republik Indonesia 1945, Jurnal Kertha Semaya, 1(1), 1-8.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 18(1), 93-102.DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.93-102
Fedrian, D.F. (2012). Membumikan Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim, Buletin Komisi Yudisial, 7(2), 12-14.
Hormati, D. Z. (2017). Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakkan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim, Jurnal Lex Privatum, 5(8), 86-93.
Indrayati, R. (2016). Revitalisasai Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kertha Patrika, 38(1), 117-130. DOI: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p02
Ridwan R.H. & Tahir. H. (2014). Persepsi Hakim Terhadap Pengawasan Komisi Yudisial Bagi Perilaku Hakim (Studi Di Pengadilan Negeri Makassar), Jurnal Tomalebbi, 1(1), 49-60
Rishan, I. & Pangaribuan, A.P.H. (2017). Model dan Kewenangan Komisi Yudisial: Komparasi dengan Bulgaria, Argentina, Afrika Selatan, dan Mongolia, Jurnal Ius Quia Iustum, 23(3), h.351-368. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art1
Wantu, F.M. (2016). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata, Jurnal Mimbar Hukum, 25(2), 205-218. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16092
Yudisial, K. (2012). Tegaskan Menjaga Independensi Peradilan, Buletin Komisi Yudisial, 8(2), 9.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tetang Kekuasan Pokok Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5250).
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor:02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.