Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp

  • Rahel Octora Universitas Kristen Maranatha

Abstract

Abstra  Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang, Sinar Grafika, Jakarta
HM. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang
Iin Kharita Sakharina dan Kadarudin, 2017, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Deepublish, Yogyakarta
Teguh Prasetyo, 2016 , Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang Nomor 15 tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Website
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/12/21/1078-perempuan-jadi-korban-perdagangan-orang-selama-2017, diakes tanggal 12 Agustus 2018.
https://dunia.tempo.co/read/904965/modus-perdagangan-manusia-di-asean-kawin-kontrak-hingga-beasiswa, diakes tanggal 12 Agustus 2018.
https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-dpr-setujui-ratifikasi-konvensi-asean-soal-perdagangan-orang-/4066501.html, diakses tanggal 8 Oktober 2018.
https://www.interpol.int , diakses tanggal 6 November 2018.
https://www.interpol.go.id/id/component/docman/doc_download/63-ekstradisi-f541e0, diakses tanggal 15 November 2018.
Published
2018-12-31
How to Cite
OCTORA, Rahel. Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 3, p. 155-174, dec. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/43999>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p03.
Section
Articles