Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online
Abstract
Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
Haryani, Iswi. dkk. (2018), Penyelesaian Sengketa Bisnis Litigasi, Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Daring, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ibrahim, Jhonny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P.M.(2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Setyosari, Punaji. (2010), Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangan. Jakarta : Kencana.
JURNAL :
Iswi Haryani dan Citra Yustisia Serfiyani,(2017), Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14 No.03.
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online,
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online yang menjadi dasar kegiatan penghimpunan dana donasi secara online di Indonesia.
SUMBER INTERNET:
https://www.pantau.com/berita/penipuan-berkedok-donasi-gempa-palu-terungkap-pelakunya-seorang-petani-yang-gagal-panen, diakses tanggal 1 Mei 2019.
https://kitabisa.com/faq, diakses pada tanggal 16 Januari 2019
https://kitabisa.com, diakses pada tanggal 28 Desember 2018
https://www.liputan6.com/news/read/2942626/niat-mulia-cak-budi-tersandung-fortuner, diakses tanggal 1 Mei 2019.