Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa

  • Teng Berlianty

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Waluyo, Bambang. (1991). Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Supranto, J. (2003). Metode Penelitian Dan Statistik. Jakarta : Rineka Cipta.

Ibrahim, Jhony. Teori Dan Metodologi Penulisan Hukum Normatif. Malang : Banyumedia Publishing.

Hadjon, P,M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya.

Soekanto, Soerjono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta : Universitas Indonesia.

Jurnal
Tondo, H. (2009). Kepunahan Bahasa-Bahasa Daerah: Faktor Penyebab dan Implikasi Etnolinguistis. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 11(2).

Endang, P. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Warisan Bangsa Sebagai Implikasi Yuridis Nilai-Nilai Kebangsaan Menuju Ketahanan Nasional.

Purwaningsih, E. (2012). Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual Warisan Bangsa. Masalah-Masalah Hukum, 26(3).

Islamuddin, I. (2016). Pengembangan Budaya Suku Talang Mamak Sebagai Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Bagian Civic culture (Studi Etnografi pada masyarakat suku Talang Mamak di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau). Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 23(2).

Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13(2).






Makalah
Biasane, A.N. (2004). Kontruksi Kearifan Tradisional Dalam Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan, Makalah Pengantar Ke Filsafat Sains Sekolah Pasca Sarjana/S3. Institut Pertanian Bogor.

Internet
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebuadayan, Perlindungan Bahasa Daerah Dalam Kerangka Kebijakan Nasional Kebahasaan, www.google.com.

Son Of Alifuru, Bahasa Tana Bahasa Ibu Orang Maluku, juliansupitblogspot,com/2011/03/bahasa-tana-bahasa-ibu-orang-maluku.html

Maluku Wikipedia Indonesia, Ensiklopedia Bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/mal.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia
Published
2018-08-31
How to Cite
BERLIANTY, Teng. Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa. Kertha Patrika, [S.l.], v. 40, n. 2, p. 99-111, aug. 2018. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/40055>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i02.p04.
Section
Articles