Formulasi Pengaturan Disclosure Requirements Sumber Daya Genetik Sebagai Hak Paten
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten (UU Paten) yang diganti dengan UU No Tahun 14 Tahun 2001, kemudian dirubah lagi dengan UU No 13 Tahun 2016 dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Penelitian ini meng- gunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Salah satu tujuan UU Paten ini adalah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional. Akan tetapi dalam perkembangannya UU Paten tersebut belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) (spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem) di Indonesia padahal SDG memiliki nilai komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam UU Paten.
Downloads
References
Setyowati, Krisnani. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi. Bogor: Kantor HKI-IPB.
Poerwanto, Roedhy Iskandar Zulkarnaen Siregar, Ani Suryani. Tanpa Tahun. merevolusi Revolusi Hijau: Pemikiran Guru Besar IPB (Buku III). IPB Press.
Henninger, Thomas. 2009. Disclosure Requirements in Patent Law and Related measures: A Comparative Overview of Existing National and Regional Legislation on IP and Biodiversity, “Diálogo Centroamericano sobre medidas relacionadas con la biodiversidad y el sistema de PI”. Costa Rica: ICTSD, BMZ, and GTZ in cooperation with Cenpromype, SIECA and INBio.
B. Disertasi
Agus Sardjono. 2004. “Negara Maju Vs Negara Berkembang : Studi Mengenai Kemungkinan Perlindun- gan Pengetahuan Obat Obatan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual di Indonesia”. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
C. Internet
Country Profile Indonesia dalam Balai Kliring Keanekaragaman Hayati, http://bk.menlh.go.id/?modul
e=pages&id=cprofile.
http://www.antaranews.com/print/369592/masuknya-jenis-ikan-asing-harus-selektif
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109 Indonesia.
United Nations, the Convention on Biological Diversity 1992.
United Nations, the Agreement of Trade Related Intellectual Property Right 1994.