Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tiga isu hukum yang muncul sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU), yakni terkait dengan singkatnya batasan waktu PKPU, perihal ketentuan batasan waktu yang menjadi penyebab gagalnya upaya perdamaian debitor dengan para kreditor, serta mengenai perlindungan hukum bagi kepentingan debitor untuk mencegah kepailitan. Artikel ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis secara kualitatif sejumlah dokumen resmi, buku, dan hasil penelitian yang berhubungan dengan objek penelitian yang didukung dengan hasil wawancara dari para narasumber terkait. Studi yang dihasilkan menyimpulkan bahwa: UUK-PKPU memberikan jangka waktu yang singkat terhadap debitor dengan maksud agar debitor benar-benar mampu untuk melakukan upaya penawaran perdamaian kepada kreditur terkait pembayaran utang-untangnya; jangka waktu bukan penentu gagalnya suatu upaya perdamaian dalam PKPU, tetapi justru memberikan pengaruh terhadap proses tercapainya PKPU; dan UUK-PKPU ini juga telah memberikan jaminan perlindungan hukum berupa kepastian terhadap debitor untuk mencegah kepailitan.
Downloads
References
Anisah, Siti, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Yogyakarta: Total Media.
Bagir, Haidar.1995. Era Baru Manajemen Etis. Bandung: Miza.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fuady Munir, 2010, Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik, Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Manik, Edward. 2012. Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan PKPU. Bandung: Mandar
Maju.
Nainggolan, Bernad. 2011. Perlindungan Hukum seimbang, Debitor, Kreditor dan Pihak-Pihak
Berkepentingan dalam Kepailitan. PT. Alumni: Bandung.
Jamaslin, Purba. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Kecil Melalui PKPU Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (PKPU) sebagai sarana Restrukturisasi Utang Debitor. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.
Sastrawidjaja, Man S. 2006. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bandung: PT. Alumni.
Simatupang, Richard Burton. 2007. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2008. Hukum Kepailitan memahami Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Grafiti.
Subhan, M. Hadi. 2009. Hukum Kepailitan; Prinsip,Norma dan Praktik Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sulaiman, Robinton dan Joko Prabowo. 2000. Lebih Jauh Tentang Kepailitn, (Tinjauan Yuridis: Tanggung Jawab Komisaris, Direksi dan Pemegang saham Terhadap Perusahaan Pailit). Karawaci: Fakultas Hukum Universitaas Pelita Harapan.
Suyatno. R. Anton. 2012. Pemanfaatan PKPU sebagai Upaya mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
B. Internet
http://nasional.kontan.co.id/news/pengadilan-putuskan-effendi-textindo-pailit http://www.hukumonline.com/berita/baca//rencana-perdamaian-ditolak-jaba-garmindo-pailit http://nasional.kontan.co.id/news/pengadilan-pailitkan-pendiri-primagama
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-1558-765926439-tesis_ wayanwesnaastara_1290561047. pdf
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan