Pengawasan Internal Pemerintah Oleh Lembaga Negara

  • Sigit Pranomo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Sudarsono Sudarsono Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Shinta Hadiyantina Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Permasalahan tumpang tindih kewenangan antara Inspektorat dan BPKP kerap terjadi akibat perbedaan fokus serta pendekatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Konflik umumnya muncul ketika kedua lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap program pemerintah yang sama, sehingga menimbulkan irisan kewenangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Inspektorat dalam perspektif teori kewenangan, serta memberikan rekomendasi penyelesaian konflik antara Inspektorat dan BPKP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan yang berlandaskan pada kajian terhadap teori, konsep, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Penyelesaian sengketa kewenangan antar pejabat pemerintahan dilakukan melalui mekanisme koordinasi oleh atasan langsung guna mencapai mufakat. Kesepakatan tersebut bersifat mengikat sepanjang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, aset negara, maupun lingkungan hidup. Apabila mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian akhir atas sengketa tersebut berada di bawah kewenangan Presiden. Sebagai solusi diperlukan upaya harmonisasi regulasi agar pembagian kewenangan antar lembaga pengawasan menjadi lebih jelas dan terintegrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, dkk. (2021). Teori dan Aplikasi Hukum Administrasi Negara, Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
Aprilia, Yolinda and Usman, Fadil. (2023). Pengaruh Peran Pengawasan Atas Akuntabilitas Keuangan dan Pengawasan Atas Kualitas Pengendalian Intern Terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah. JURNALKU 3(4), 408-425. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i4.600.
Gandara, Moh. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Khazanah Hukum 2(3), 92-99, https://doi.org/10.31098/ijmesh.v2i2.15
Gusman, Erry. (2019). Kedudukan BPKP Dalam Mengaudit Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012. Ensiklopedia Social Review 1(3), 348-357. http://jurnal.ensiklopediaku.org/.
Hadin, Ahmad Fikri. (2013). Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Genta Press.
Kurnia, Beni and Alia, Muhammad Ikhsan. (2017). Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerjasama BPK dan KPK. INTEGRITAS: Jurnal Anti Korupsi 3(2), 37-78. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i2.102.
M. Hadjon, Philipus. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Manalu, Josua Victor and G. Firdausy, Adiana. (2018). Analisis Terhadap Pengawasan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sebagai Perwujudan Prinsip Checks And Balances. Res Publica 2(2), 133-159. https://doi.org/10.20961/respublica.v2i2.45510.
Monterio, Josef Mario. (2017). Tanggung Jawab Presiden Atas Kebijakan Menteri Yang Menimbulkan Korupsi Berdasarkan Sistem Presidensial dan Teori Kewenangan. Kertha Patrika 39(2), 78-88. https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p01
Raba, Mieke Rayu. (2017). Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Menurut UU No. 15 Tahun 2006. Lex Crime 6(3), 152-160. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/15611 .
Rambe, Ade ListaKumala, Ulya, Zaky and Suriyani, Meta. (2021). Legal Standing Lembaga Negara Yang Dibentuk Dengan Undang-Undang Terkait Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.” Jurnal Ius Civile 5(2), 123-133. https://doi.org/10.35308/jic.v5i2.3129
Rosyadi, Muhammad Imron. (2016). Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Dalam Menilai Kerugian Keuangan Negara. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 26-53. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2206.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan.
Setiawan, Adam. (2018). Eksistensi Lembga Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan 49(2), 265-278. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2002.
Sisilia and Legowo, Rakrian Ajar. (2024). Abdullah Sholah Syahadah, Ekesistensi Pengawasan Terhadap Lembaga Pengawasan Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam 11(2), 98-111. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16656.
Situngkir, Danel Aditia. (2023). Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum.” Ensiklopedia of Journal 4(4), 8-14. http://jurnal.ensiklopediaku.org/
Tjandra, W. Riawan. (2020). Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT Grasindo.
Ujianto, Moehaditoyo and Srie Hartutie, Amin. (2017). Keuangan Negara. Yogyakarta: Indomedia Pustaka.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Published
2025-04-29
How to Cite
PRANOMO, Sigit; SUDARSONO, Sudarsono; HADIYANTINA, Shinta. Pengawasan Internal Pemerintah Oleh Lembaga Negara. Kertha Patrika, [S.l.], v. 47, n. 1, p. 39-51, apr. 2025. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/122113>. Date accessed: 05 may 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2024.v47.i01.p.03.
Section
Articles