Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris

  • Mega Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Cinthya Puspita Shara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris dan untuk mengkaji penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kecakapan membuat akta notariil. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN dan penerapan asas kepastian hukum terhadap kecakapan membuat akta yaitu dasar hukumnya mengacu pada UUJN bukan KUHPerdata. Penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas preferensi yaitu aturan yang berlaku adalah aturan UUJN, sedangkan aturan KUHPerdata tidak berlaku.


Kata Kunci: Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-09
How to Cite
MAHARANI, Mega; PUSPITA SHARA, Made Cinthya. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 3, p. 314-324, july 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79636>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles