Kebijakan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Bagi UMKM Pasca Terbitnya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Dan Perubahannya

  • Komang Ary Mahayasa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Artikel bertujuan untuk memahami dan menganalisa ketentuan restrukturisasi perjanjian kredit bagi pelaku UMKM pasca perubahan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional serta untuk memahami dan menganalisa tahapan dalam penyelesaian restrukturisasi perjanjian kredit bagi pelaku UMKM pasca perubahan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif didukung oleh dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan analisa konsep hukum sebagai metode penelitian yang dipilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan restrukturisasi perjanjian kredit bagi pelaku UMKM berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diubah dengan POJK Nomor 48 Tahun 2020 dan POJK Nomor 17 Tahun 2021. Perubahan tersebut menegaskan ketentuan mengenai menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap UMKM dengan penerapan manajemen risiko serta terjadi perubahan ketentuan jangka waktu rekstrukturisasi bagi debitur UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 yang awalnya berlaku sampai 31 Maret 2021, menjadi berlaku sampai 31 Maret 2023. Adapun tahapan dalam penyelesaian restrukturisasi perjanjian kredit bagi pelaku UMKM berdasarkan ketentuan tersebut yaitu penilaian kualitas kredit oleh AO (Account Officer) atau Mantri, pemeriksaan berkas agunan dan kondisi aset oleh Mantri, pemanggilan debitur pelaku UMKM oleh Mantri, pemberian peringatan dan penagihan sebanyak 3 (tiga) kali, penggolongan debitur untuk menentukan dapat atau tidak diberikan fasilitas resktruturisasi, memastikan tujuan resktrukturisasi dapat tercapai dengan menilai iktikad baik debitur, dan penentuan jenis restrukturisasi.


Kata Kunci: Restrukurisasi, Perjanjian Kredit, UMKM, Otoritas Jasa Keuangan


 


ABSTRACT


The article aims to understand and analyze the provisions for restructuring credit agreements for MSME actors after the changes to FSAR Number 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus and to understand and analyze the stages in completing credit agreement restructuring for MSME actors after the changes to FSAR Number 11/POJK. 03/2020 on National Economic Stimulus. The type of research used is normative legal research supported by two approaches, namely the statutory approach and legal concept analysis as the chosen research method. The results show that the provisions for restructuring credit agreements for MSME actors are based on POJK No. 11 of 2020 which has been amended by POJK No. 48 of 2020 and POJK No. 17 of 2021. The results show that the provisions for restructuring credit agreements for MSME actors are based on the new FSAR on National Economic Stimulus, namely changing FSAR Number 11 of 2020 with FSAR Number 48 of 2020 and FSAR Number 17 of 2021. The amendment confirms the provisions regarding implementing policies that support economic growth stimulus to MSMEs by implementing risk management and there has also been a change in the provisions for the restructuring period for MSME debtors affected by the Covid-19 pandemic, which was initially valid until March 31, 2021, to become valid until March 31, 2023. The stages in the completion of the restructuring of credit agreements for MSME actors based on these provisions are credit quality assessment by the AO (Account Officer) or Mantri, examination of collateral files and asset conditions by the Mantri, summoning MSME debtors by Mantri, warning and collection of 3 (three) ) times, the classification of debtors to determine whether or not a restructuring facility can be granted, ensuring that the restructuring objectives can be achieved by assessing the debtor's good faith, and determining the type of restructuring.


Keywords: Restructuring, Credit Agreements, MSMEs, Financial Services Authority

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-22
How to Cite
MAHAYASA, Komang Ary; PRIYANTO, I Made Dedy. Kebijakan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Bagi UMKM Pasca Terbitnya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Dan Perubahannya. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 50-62, apr. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/78903>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>