MENYOAL PENERAPAN HUKUMAN RAJAM DAN MATI BAGI KAUM LESBIAN, GAY, BISEXUAL, DAN TRANSGENDER DI BRUNEI DARUSSALAM
Abstract
Istilah umum yang digunakan untuk mendeskripsikan orang-orang dengan perilaku dan orientasi seksual yang dianggap menyimpang adalah Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT). Perilaku tersebut dapat dikatakan masih tergolong tabu bagi masyarakat di beberapa negara, termasuk Indonesia. Pada April 2019, Juru Bicara Istana Negara Brunei Darussalam menyatakan bahwa negaranya akan memberlakukan hukuman rajam hingga tewas pada pelaku LGBT melalui hukum Syariah. Sultan Hassanal Bolkiah mempertegas alasan utamanya adalah untuk menjunjung lebih kuat ajaran agamanya. Berdasarkan alasan tersebut, kritik-kritik dunia terhadap Brunei mulai dilayangkan meski sempat diabaikan. Salah satunya dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa hukum yang diberlakukan Brunei bertentangan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional dan bahwa Amerika Serikat sangat menentang perbuatan diskriminasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap kaum rentan. Metode penelitian dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum, yaitu mengkaji permasalahan berdasarkan aturan-aturan hukum yang ada, lalu mengaitkannya dengan fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukuman rajam dan mati kepada LGBT yang diberlakukan oleh Brunei melalui Hukum Syariahnya merupakan sebuah implementasi untuk memenuhi norma agama yang berlaku dan hal tersebut merupakan sesuatu yang harus dihormati, namun hukum tersebut bertentangan dengan berbagai prinsip fundamental yang mendasari berlakunya norma dan hukum HAM Internasional seperti prinsip Kesetaraan, prinsip Diskriminasi, prinsip Keadilan atas Kesempatan, prinsip Persamaan yang Sebesar-Besarnya.
Kata Kunci: LBGT; Hukum Syariah Brunei; Perlindungan Hukum; HAM Internasional