TINDAKAN DENUKLIRISASI KOREA UTARA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Denuklirisasi adalah tindakan penghapusan penggunaan dan pengoperasian senjata nuklir oleh suatu atau beberapa negara dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antar negara. Senjata nuklir merupakan senjata yang memiliki tenaga dan reaksi nuklir yang sangat dahsyat dan dapat memusnahkan sebuah kota. Senjata tersebut sudah berada di tangan beberapa negara dan pengoperasian senjata nuklir sudah mulai berkembang di beberapa negara lainnya. Korea Utara merupakan salah satu negara yang memiliki senjata nuklir. Negara ini pun sering mengancam negara yang dianggap musuh, Amerika Serikat, dengan senjata nuklirnya. Selama puluhan tahun negara-negara memiliki dan mengoperasi senjata nuklir, belum ada negara satu pun yang berhasil melakukan denuklirisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan jurnal ini yaitu metode penelitian hukum normatif dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, komparatif, konseptual, analitis, dan filsafat terkait. Berdasarkan penelitian, deklarasi Presiden Korea Utara mengenai rencananya untuk melakukan denuklirisasi tidak mencerminkan hukum kebiasaan internasional karena Korea Utara tidak pernah menunjukan itikad untuk mematuhi dan menjalani perdamaian dengan negara lain. Pada kesimpulannya, denuklirisasi secara umum belum dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan yang mencerminkan hukum kebiasaan internasional. Adanya aturan mengenai denuklirisasi dan status senjata nuklir sangat dibutuhkan.
Kata Kunci: Denuklirisasi, Senjata Nuklir, Hukum Kebiasaan Internasional.