BITCOIN SEBAGAI ASET KRIPTO DI INDONESIA DALAM PERSEPEKTIF PERDAGANGAN
Abstract
Perkembangan teknologi sejalan dengan perkembangan e-commerce, khususnya dalam sistem pembayaran dan alat bayar. Bitcoin dalam dunia virtual, sering kali dipandang sebagai alat bayar sehingga menimbulkan perdebatan dan masih menimbulkan pro dan kontra. Tujuan studi ini untuk mengkaji kejelasan keberadaan bitcoin sebagai alat bayar atau sebagai aset kripto dalam persepektif perdagangan di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa bitcoin tidak bisa dipergunakan sebagai alat bayar yang sah di Indonesia, karena alat bayar yang sah dipergunakan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun demikian ketegasan keberadaan bitcoin ditetapkan dengan pernyataan dari Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bahwa bitcoin menjadi salah satu komoditi di bidang aset digital yaitu aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur mekanisme perdagangan bitcoin di Indonesia. Dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia.
Kata Kunci: Bitcoin, Aset Kripto dan Perdagangan.