PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN YANG TERSIMPAN DI JEJARING SOSIAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE
Abstract
Indonesia adalah salah satu negara yang berkembang. Perkembangan yang dimaksud adalah perkembangan dari berbagai sisi. Seperti salah satu contohnya perkembangan di dunia teknologi informasi dan komunikasi. Namun, perkembangan tersebut juga memiliki dampak negatif. Contohnya penyalahgunaan data pribadi seseorang dalam situs jual beli online. Adapun tujuan kajian ini untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terkait data pribadi di Indonesia dan sanksi yang diberikan untuk para pelaku kejahatan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia.” Dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam hasil analisis tenyata banyak Undang-undang yang mengakui dan mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, namun masih bersifat terpisah dan pelanggarannya harus di golongkan di ruang lingkup apa penyalahgunaan data pribadi seseorang di lakukan oleh pelaku kejahatan.
Kata Kunci : perlindungan, data pribadi, kejelasan hukum, pengaturan hukum.