Pelaksanaan Kewenangan Pengawasan Oleh DPRD Kabupaten Buleleng Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah
Abstract
Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dilaksanan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penelitian jurnal ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng serta kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dilakukan dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konsep hukum. Dari penulisan jurnal ini dapat disimpulkan bahwa Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng ditemukan kendala yang dapat diklasifikasi menjadi kendala substansi, struktur dan kultur.
Kata Kunci : Kewenangan, Pengawasan, DPRD Kabupaten Buleleng, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah.