EKSISTENSI WISATA SELFIE DI DESA WANAGIRI DITINJAU DARI ASPEK PENATAAN RUANG
Abstract
Kabupaten Buleleng merupakan suatu kawasan yang terletak di Pulau Bali bagian utara dengan berbagai panorama alam yg indah. Panorama alam seperti Air Terjun Gitgit, Pantai Lovina, Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Pemandangan Danau Buyan dan Danau Tamblingan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai latar belakang dari wisata selfie yang terdapat di Desa Wanagiri. Wisata selfie yang terdapat di Desa wanagiri berdiri pada kawasan Taman wisata alam Danau buyan-danau tamblingan. Sehingga pemanfaatan kawasan tersebut sebagai tempat wisata selfie harus memiliki dasar hukum yang jelas. Adapun karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan tindakan pemerintah terhadap wisata selfie.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang dipadukan dengan pendekatan fakta serta penelusuran peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa di dalam taman wisata alam bisa dilakukan kegiatan wisata alam. Ketentuan pasal tersebut merupakan dasar dari keberadaan wisata selfie di Desa wanagiri. Pemerintah telah melakukan tindakan langsung berupa pemberian surat peringatan, penutupan sementara dan pembongkaran terhadap wisata selfie yang tidak sesuai aturan. Tindakan tidak langsung berupa pengaturan kawasan tempat berdirinya wisata selfie sebagai kawasan lindung. Untuk itu pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan yang lebih intensif agar kesalahan pemanfaatan ruang bisa dicegah.
Kata Kunci: Wisata Selfie, Dasar Hukum, Tindakan Pemerintah.