PELAKSANAAN PENGATURAN DAERAH JALUR HIJAU DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Pendapatan asli daerah Kabupaten Badung Sebagian besar dihasilkan dari sektor pariwisata. Namun disisi lain ada dampak negatif dan positif dari perkembangan sektor pariwisata yang begitu masif, salah satunya adalah masih adanya penyusutan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ada di Kabupaten Badung. maka bagaimanakah pengaturan mengenai daerah jalur hijau di Kabupaten Badung serta bagaimanakah tindakan pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan daerah jalur hijau di Kabupaten Badung. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pengaturan mengenai daerah jalur hijau di Kabupaten Badung memiliki dua landasan hukum yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 (PERDA RTRW Kabupaten Badung) dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Larangan Mendirikan Bangun-Bangunan di Daerah Jalur Hijau Di Kabupaten Tingkat II Badung (PERDA Jalur Hijau Kab. Badung). Tindakan pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan daerah jalur hijau di Kabupaten Badung adalah dengan melakukan penerapan hukum, hal tersebut dianggap sebagai sistem administratif yang antara lain mencakup interaksi antara aparatur penegak hukum yang merupakan sub. sistem peradilan yang berupa tindakan administratif serta tindakan pemerintah dalam mengakkan Daerah Jalur Hijau diatur berdasarkan Pasal 144 Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun. 2009 Tentang RTRW Kabupaten Badung yang menerapkan sanksi pidana terhadap Pelanggaran Jalur Hijau.
Kata Kunci: Pengaturan, Kebijakan, Jalur Hijau