PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN RUMAH LAYAK HUNI
Abstract
Artikel ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Layak Huni”. Dalam upaya membantu masyarakat miskin, Pemerintah Kabupaten Badung merancang program rumah layak huni agar masyarakat Kabupaten Badung mendapatkan rumah yang layak dan mensejahterakan masyarakat untuk pembangunan yang merata disetiap daerah khususnya Kabupaten Badung serta guna mencapai target yang direncanakan. Adapun masalah dalam penulisan ini yaitu: 1) Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni; 2) Faktor apakah yang menghambat Pelaksanaan Peraturan Bupati Badung Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Badung dalam memberi bantuan rumah layak huni sudah efektif. Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian bantuan rumah layak huni di Kabupaten Badung yaitu faktor kurangnya sosialisasi dan pemenuhan syarat-syarat dalam proses administrasi.
Kata Kunci : Bantuan, Pemberian bantuan, Rumah layak huni.