IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM RANGKA PENERTIBAN REKLAME DI KOTA DENPASAR
Abstract
Pemasangan reklame dalam berbagai jenis semakin tidak terkendali menimbulkan kesan kumuh dan merusak estetika serta keindahan dari suatu kota jika tidak diatur dan ditata dengan baik. Melalui peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame diharapkan dapat terlaksana secara bersinergi antara pemerintah kota dengan pihak penyelenggara reklame. Rumusan masalah dari makalah ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan apa faktor pendukung dan penghambat penyelenggraan reklame di Kota Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, sert menggunakan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame tanpa izin telah dilaksanakan dengan melakukan pembongkaran dan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Penyelenggaraan Reklame. Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan reklame adalah faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana atau fasilitas; faktor masyarakat; dan faktor budaya hukum.
Kata Kunci: Penyelenggaraan, Reklame, Pelaksanaan