PENGATURAN SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA DALAM PENATAAN RUANG DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengaturan sistem penanggulangan bencana dalam penataan ruang di Kabupaten Klungkung. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Klungkung serta faktor penghambat dalam mewujudkan pengaturan sistem penanggulangan bencana dalam penataan ruang di Kabupaten Klungkung. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Klungkung terdapat kekosongan norma terkait pengaturan sistem penanggulangan bencana yang seharusnya terdapat dalam perencanaan penataan ruang daerah. Hal ini berdampak pada penataan ruang yang detail sekaligus penanggulangan bencana mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Meskipun Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 telah mengatur elemen penanggulangan bencana, namun pengaturan sistem penanggulangan bencana dalam penataan ruang belum diwujudkan secara rinci. Selain itu, penghambat terwujudnya pengaturan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Klungkung adalah tidak adanya peraturan daerah rencana rinci tata ruang dan tidak adanya materi muatan penanggulangan bencana.