TANGGUNG JAWAB PRODUSEN AIR MINUM ISI ULANG YANG TERBUKTI TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PERMENKES NOMOR 492/MENKES/PER/IV/2010
Abstract
Masih banyak air minum isi ulang yang tidak lulus persyaratan beredar di masyarakat, entah itu kurangnya pengawasan dari pemerintah atau kurangnya pemahaman produsen. Air minum yang telah beredar di masyarakat dan terbukti tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum menjadi tanggung jawab produsen tersebut. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mengetahui bagaimana kriteria air minum isi ulang menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/iv/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan bagaimana tanggung jawab produsen air minum isi ulang yang terbukti tidak memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/ Per/iv/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan laporan adalah penelitian hukum normatif. Tulisan ini menghasilkan analisis bahwa kriteria air minum isi ulang yang baik bagi kesehatan yakni telah memenuhi parameter wajib dan parameter tambahan yang mengatur persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif suatu air yang dapat dikonsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/iv/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Apabila ditemukan air isi ulang yang tidak lulus persyaratan beredar di masyarakat, produsen wajib bertanggung jawab memberikan ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : air isi ulang, produsen, tanggung jawab.