PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNGNOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUN – BANGUNAN PADA DAERAH JALUR HIJAU
Abstract
Judul dari penelitian ini adalah Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Larangan Mendirikan Bangun – Bangunan Pada Daerah Jalur Hijau. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang – Undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 di Kabupaten Badung yaitu belum efektif karena masih ada bangunan – bangunan pada daerah jalur hijau, dan bagi masyarakat yang mempunyai tanah pada daerah jalur hijau dan tetap diperuntukan sebagai jalur hijau yang hanya dimanfaatkan untuk bertani dibebaskan dari pembayaran pajak bumi dan bagunan.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2017-11-15
How to Cite
AYU PRAWERTI, Ni Luh Putu; SUDIARTA, I Ketut; DALEM DAHANA, Cokorda.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNGNOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG LARANGAN MENDIRIKAN BANGUN – BANGUNAN PADA DAERAH JALUR HIJAU.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/35488>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles