TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN LAHAN DESA SUWUNG KAUH SEBAGAI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) SUWUNG
Abstract
Keberadaan TPA Suwung sebagai tempat pembuangan sampah menampung kurang lebih 2.700 liter sampah perharinya, di sekitar TPA Suwung masih terdapat pemukiman penduduk Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, dan mereka memanfaatkan air tanah sebagai sumber mata air, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat, selain itu daerah pesisir pantai Desa Suwung Kauh merupakan kawasan hutan manggrove. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagamana pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh yang digunakan sebagai TPA menurut Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031 dan apa saja prosedur yang menjadi dasar pembangunan TPA Suwung, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kelayakan lahan Desa Suwung Kauh sebagai TPA, dan untuk mengetahui prosedur yang digunakan sebagai dasar pembangunan TPA Suwung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, didapat bahwa pemanfaatan lahan Desa Suwung Kauh belum sesuai dengan kreteria pemanfaatan lahan untuk TPA, karena perlu diperhatikan pemukiman dan pohon mangrove yang ada di sekitar lokasi TPA Suwung. Dan prosedur pembangunan TPA Suwung adalah: (a) Berdasarkan Perda Kota Denpasar, (b) Jauh dari pemukiman (c) Dikelola dengan sanitari landfill, dan (d) Mendapatkan Izin lokasi pendirian TPA dari pemerintah kota denpasar serta Desa Suwung.