Kajian Yuridis Pemberian Sanksi Pemidanaan Pada Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan pada anak di bawah umur (Pedofilia). Sanksi bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan dengan kekerasan terhadap anak hingga korban meninggal dunia harus mendapatkan hukuman yang adil, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni sanksi maksimal yang diberikan adalah 15 tahun penjara, dinilai masih ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang membahas tentang Bagaimanakah Pemberian Sanksi Pemidanaan Pada Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 ? Peraturan ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara, serta tiga sanksi tambahan yakni, kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
APRILINO PUTRA WASKITA, Ranu; PURWANTI, Ni Putu.
Kajian Yuridis Pemberian Sanksi Pemidanaan Pada Pelaku Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29539>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Sanksi Pemidanaan, Pedofilia