STATUS LEMBAGA PERKREDITAN DESA SEBAGAI INSTITUSI KEUANGAN DESA ADAT
Abstract
Lembaga Pekreditan Desa merupakan sebuah institusi yang dibentuk oleh Desa Pakraman yang berfungsi mengelola keuangan desa untuk kesejahteraan Krama Desa Adat. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 yang munculnya pertanyaan tentang status Lembaga Perkreditan Desa dimana adanya kesenjangan dengan norma yang memberikan pendirian LKM pada waktu yang bersamaan di daerah yang sama. Maka dari itu penulis membahas tentang bagaimana status Lembaga Perkreditan Desa ditinju dari Undang-Undang yang telah disebutkan diatas serta bagaimana LPD menjadi suatu institusi keuangan. Untuk menganalisis hal tersebut, penulis membuat karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normative. HasiI studi menunjukkan bahwa terdapat kejelasan status Lembaga Perkreditan Desa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dimana LPD merupakan Iembaga yang dimiliki oleh Desa Adat dan tidak tunduk pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 karena adanya pembebasan LPD dari status Lembaga Keuangan Mikro, serta penjaraban peran LPD sehingga dapat dikatakan sebagai institusi keuangan Desa Adat yang dituang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Kata Kunci : Desa Adat, Lembaga Keuangan Mikro, Institusi Keuangan