KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Abstract
Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak dan bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna yaitu : 1) bukti surat, dan 2) bukti fisik yang berfungsi sebagai kepastian bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WISNU PERMADI, A.A. Ngr; ARYA SUMERTHAYASA, Putu; DALEM DAHANA, Cokorda.
KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29538>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Hak milik, tanah, PP No.24 Tahun 1997