IMPLEMENTASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI BALI
Abstract
Penanaman modal merupakan instrumen dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah diperlukan peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri yaitu PMDN maupun dari luar negeri yaitu PMA. Dalam pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Bali di butuhkan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanannya agar dapat terwujud daya tarik dan daya saing investasi di Provinsi Bali, kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan penanaman modal untuk meminimalkan penyimpangan dalam penyelenggaraan perizinan guna menciptakan iklim yang kondusif dalam memberi pelayanan dan kepastian berusaha bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Penelitian hukum empiris yakni penelitian dengan mengkaji suatu permasalahan berdasarkan norma-norma hukum yang mendasarinya serta pelaksanaannya yang terjadi secara nyata di lapangan.
Adapun yang dapat disimpulkan dalam penelitian hukum ini, adalah (1) prosedur dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dengan dilakukannya pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perizinan yang dimiliki oleh PMDN dan PMA, (2) Tindak lanjut Pemerintah Daerah terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal di Provinsi Bali lebih banyak dengan memberikan upaya pembinaan melalui sosialisasi, dan konsultasi dikarenakan dalam implementasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PMA dan PMDN untuk penerapan sanksi belum dilakukan secara tegas dikarenakan adanya pengaruh pertimbangan ekonomi dan politik yang menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi yang tegas.