PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A PADA TOKO PENGECER DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer di Kabupaten Badung jika dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Permendag Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A dapat dijual pada toko pengecer di minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya. namun pada Permendag Nomor 06 Tahun 2015 Pasal 14 dihapus dan diganti ketentuannya hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap aktifitas penjualan yang difokuskan pada penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris yang menyimpulkan bahwa Pengaturan tempat penjualan minuman beralkohol golongan A pada toko pengecer telah sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan. Sebagai usaha tindak lanjut dari pengawasan yang melanggar terhadap ketentuan yang berlaku, maka dikenakan sanksi administratif dengan mencabutan SIUP MB atau SKPL-A.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ARYA MUKTI MARUTI, Komang; ARYA UTAMA, I Made; SUARDITA, I Ketut.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A PADA TOKO PENGECER DI KABUPATEN BADUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24069>. Date accessed: 03 dec. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perdagangan, Toko pengecer, Minuman beralkohol