KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN VILLA
Abstract
Pesatnya perkembangan pariwisata berbanding lurus dengan pembangunanakomodasi sebagai penunjang kegiatan kepariwisataan. Villa merupakan alternatifpenginapan yang lebih dipilih wisatawan terutama wisatawan asing daripada hotelsebagai tempat peristirahatan. Namun satu tahun terakhir, di Buleleng banyakbermunculan villa tanpa izin. Hal ini jelas mengganggu tata ruang dan tata kota diKabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Dimanaakan membahas mengenai pengaturan lokasi di Kabupaten Buleleng yang menjaditempat untuk mendirikan villa dan syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah KabupatenBuleleng dan masyarakat dalam menetapkan izin mendirikan villa. Pengaturanmengenai lokasi pembangunan villa terdapat pada Peraturan Daerah KabupatenBuleleng Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenBuleleng Tahun 2013-2033, dimana dijelaskan bahwa lokasi pembangunan villa harusberada pada kawasan peruntukan pariwisata. Syarat akomodasi pariwisata secara umum(hotel dan pondok wisata) dari pemerintah lebih menitikberatkan pada persyaratanteknis mendirikan villa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten BulelengNomor 11 Tahun 2007, sedangkan persyaratan dari masyarakat lokal lebihmenitikberatkan pada syarat yang mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat,tertuang dalam peraturan desa. Tidak ada syarat khusus untuk mendirikan villa.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANGGA NARENDRA, Ngurah; ARYA UTAMA, I Made; SUARDITA, I Ketut.
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG DALAM MENGENDALIKAN PEMBANGUNAN VILLA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18890>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengendalian, Pembangunan, Villa