PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Sampah merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian khusus dari semuapihak. karena setiap manusia pasti memproduksi sampah, Besarnya timbunan sampah yangtidak dapat ditangani tersebut akan menyebabkan berbagai permasalahan yang timbul akibatkurangnya alternafif dan perspekstif masyarakat terhadap pengelolaan dan pemanfaatansampah,baik langsung maupun tidak langsung. Tujuan penulisan memberikan pemahamanmengenai penerapan peraturan daerah Kabupaten Klungkung no. 7 tahun 2014 tentangpengelolaan sampah di kabupaten klungkung, sampah yang dimaksud adalah sampah padatyang terdiri dari sampah organik meliputi daunnan – daunnan, kulit buah. dan sampah nonorganic meliputi aluminium, botol plastic, kaleng. Digunakan metode penelitian empiris yangbertujuan untuk mengetahui secara langsung penerapan peraturan daerah kabupatenklungkung no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung.Kesimpulan yang diperoleh bahwa Pelaksanaan Perda Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun2014 belum maksimal dilaksanakan karena belum ditetapkannya Peraturan Bupati Tentangpengelolaan sampah, yang merupakan peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Adapun faktorpenghambat pelaksanaan Perda tersebut yakni faktor hukumnya sendiri, faktor aparatpenegak hokum, faktor sarana dan prasarana, faktor partisipasi masyarakat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PASEK PARIASA, I Made; SUARDITA, I Ketut; DYAH SATYAWATI, Ni Gusti Ayu.
PENERAPAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NO. 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KLUNGKUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/18886>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Penerapan Perda Kabupaten Klungkung, Pengelolaan Sampah