IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Berlakunya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan dampak yuridis terhadap kewenangan Peraturan Daerah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. Dalam substansi undang-undang tersebut terjadi perubahan kewenangan urusan pemerintahan yang menimbulkan permasalahan berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014 karena adanya konflik norma terhadap keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana keberadaan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar dikaitkan dengan pembagian urusan kewenangan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan bagaimana implikasi yuridis pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pengelolaan usaha pertambangan batuan yang diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif penulis mencoba mengkaji dari segi perundang-undangan serta studi pustaka. Oleh karena itu, tulisan ini menjelaskan tentang implikasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Gianyar.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PARTHA CAHYADI, I Ketut; ARYA UTAMA, I Made; SARNA, Kadek.
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN GIANYAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/19030>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Undang-Undang, Peraturan Daerah, Pemerintahan Daerah, Kewenangan