HAK MEMBENTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Abstract
Organisasi kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatanadalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkankesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antaralain: Apakah hak membentuk organisasi kemasyarakatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan? dan bagaimanabentuk jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 TentangOrganisasi Kemasyarakatan untuk mencegah kekerasan oleh Ormas? Jenis penelitian yangdipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitiandengan melihat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Adapun kesimpulan dari penelitian iniadalah Ormas merupakan wadah bagi warga negara dalam melaksanakan hak berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan Pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping itu demi memenuhi rasaaman serta keadilan di masyarakat, setiap pelanggaran oleh Ormas atau individu/kelompokanggota maupun pengurus Ormas dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai bentuk pelanggaranhukumnya tanpa terkecuali.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
KRISTIWANTO, Rendi; SRI UTARI, Ni Ketut; ARI YULIARTINI GRIADHI, Ni Made.
HAK MEMBENTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15280>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Ormas, Kepastian Hukum, Sanksi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan