EKSISTENSI PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER) PADA BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK KEJAHATAN PENCUCIAN UANG
Abstract
Artikel ini ditulis dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai bentuk pelayanan jasa dari sistem Perbankan yang dapat mengetahui bagaimana aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada bank dan termasuk pada pencegahan tindak kehajatan pencucian uang yang disebut prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer). Dan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dalam penulisannya melalui pendekatan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang mengatur jalannya sistem yang dapat membantu sistem perbankan secara keseluruhan. Tentunya dalam mewujudkan pencegahan tindak kejahatan dalam pencucian uang. Bank juga memiliki peran yang besar dalam mewujudkan hal tersebut melalui sistem perbankan yang dapat memastikan tidak adanya aktivitas mencurigakan dari nasabah yang mengarah pada tindak kejahatan keuangan. Sistem ini juga menjadi bentuk keterkaitan terhadap hukum. Hukum membentuk peraturan-peraturan yang tentunya bersifat mengawasi dan menjatuhkan hukuman apabila seseorang atau kelompok yang terbukti melalukan perbuatan melakukan hukum yaitu tindak kejahatan pencucian uang. Bank sebagai wadah dalam menampung dana dari masyarakat, tentunya harus membentuk kebijakan serta sistem yang mengetahui identitas nasabah dan kegiatan transaksi yang dilakukan. Prinsip ini tidak hanya memberikan kebermanfaatan bagi operasional bank saja, Tugas dari lembaga keuangan pun menjadi lebih mudah dalam melakukan penyelidikan yang lebih mendalam apabila adanya kejahatan dalam sektor keuangan serta memperkuat citra dan reputasi mereka.