TINJAUAN YURIDIS UPAYA HUKUM TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG TIMBUL SETELAH DILAKUKANNYA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis upaya hukum terhadap praktik monopoli yang timbul setelah dilakukannya restrukturisasi perusahaan, yakni terkait wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menetapkan pembatalan atas restrukturisasi yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Hal ini merupakan suatu bentuk konflik norma terhadap tugas Komisi dalam melakukan penilaian awal atas rencana aksi restrukturisasi perusahaan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dimana dalam pengkajiannya akan mengedepankan aspek analisis konsep hukum dan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Untuk mengumpulkan data, digunakan teknik studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Dimana hasil studi menunjukkan bahwa upaya hukum berupa penetapan pembatalan atas restrukturisasi perusahaan yang merupakan wewenang Komisi merupakan bentuk kelalaian Komisi sendiri dalam memberikan penilaian awal terhadap rencana aksi restrukturisasi perusahaan sebelumnya. Oleh karena itu, pembuat undang-undang seharusnya dapat menyediakan upaya hukum lain guna mencegah praktik monopoli, namun tetap memperhatikan kepentingan umum maupun kepentingan pelaku usaha.
Kata Kunci: restrukturisasi, monopoli, upaya hukum
ABSTRACT
The objective of this writing is to examine legal remedies that contradicts the arisen practices of monopoly after a company restructuring is carried out, in which, may result in monopolistic acts done by the Commission for the Supervision of Business Competition due to the decisions of restructuring being cancelled. This is a sort of norm conflict with the task of the commission’s role of conducting an initial review of the company’s restructuring action plan. The applied research method is a lawful normative legal research method and methodology based on the notion of legal analysis as well as data collection procedures carried out through a literature review on legal materials. The results of the study show that legal remedies in the form of stipulating cancellation of company restructuring which is the authority of the commission is a form of negligence by the Commissioni itself in providing an initial assessment of the previous company restructuring action plan. Therefore, legislators should be able to provide other legal remedies to prevent monopolistic practices, nevertheless, being attentive towards the interests of society and business actors.
Keywords: restructuring, monopoly, legal remedy