PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MATERI KOMEDI BAGI PEKERJA SENI PERTUNJUKAN KOMEDI BERDASARKAN HAK CIPTA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap materi komedi dalam konteks hak cipta bagi para pekerja seni pertunjukan komedi di Indonesia. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode perbandingan peraturan perundang-undangan sebagai landasan analisis. Hasil dariĀ studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap materi komedi bagiĀ pekerja seni pertunjukan komedi berdasarkan hak cipta di Indonesia belum diatur secara jelas. Hal ini, yang menyebabkan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh pelaku pekerja seni pertunjukan komedi. Materi komedi sejatinya adalah suatu bentuk hasil karya cipta seni yang tertuang Pasal 28 C ayat (1) dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 1 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan hal tersebut. Pentingnya pengetahuan mengenai hak cipta suatu materi komedi oleh pelaku pekerja seni pertunjukan komedi bisa bermanfaat terhadap hak ekonomi yang akan mereka dapatkan sehingga bisa mensejahterakan kehidupannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Materi Komedi, Hak Cipta, Hak Ekonomi
This study aims to investigate and evaluate the legal protection of comedy material in the context of copyright for comedy performing arts workers in Indonesia. In this study, a normative legal research approach is used with the comparative method of statutory regulations as the basis for analysis. The results of this study indicate that legal protection for comedy material for comedy performing arts workers based on copyright in Indonesia has not been clearly regulated. This is what causes many law violations that are not realized by the perpetrators of comedy performing arts workers. Comedy material is actually a form of artistic creation as stated in Article 28 C paragraph (1) in the 1945 Constitution and Article 1 number 3 in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright confirms this. The importance of knowledge regarding the copyright of comedy material by actors of comedy performing arts can be beneficial for the economic rights they will get so that they can prosper their lives.
Keywords: Legal protection, comedic material, copyright, economic rights