PERMAINAN TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
ABSTRAK
Permainan tradisional merupakan permainan yang di mainkan oleh masyrakat tradisional yang tak jarang bahwa permainan tradisional ini sudah dimainkan secara turun-temurun sehingga menjadi sebuah budaya pada masyarakat tradisional kita di Indonesia. Hal ini menyebabkan perlunya pengetahuan tengtang bagaimana pengaturan hukum dan perlindungan hukum bagi permainan tradisional guna memberikan pengakuan bahwa memang permainan tradisional itu merupakan permainan khas Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau doctrinal research adalah cara yang digunakan dalam melakukan penelusuran hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan. Bahan Pustaka yang dimaksud adalah produk hukum yang digunakan sebagai ajang utama dalam mengidentifikasi suatu permasalahan. Yang dimana dalam penelitian ini menemukan hasil bahwa sudah adanya pengaturan mengenai permainan tradisional guna untuk mempertahankan eksistensi dari permainan tradisional yang masuk ke dalam kekayaan intelektual bidang ekspresi budaya tradisional, mengenai pengaturan dan perlindungan dari permainan tradisional diatur pada UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Yang dimana dalam undang-undang tersebut telah mengatur tentang inventarisasi dari permainan tradisional.
Kata Kunci: Pengaturan, Perlindungan, Permainan tradisional.
ABSTRACT
Traditional games are games played by traditional people, it is not uncommon that these traditional games have been played for generations so that they have become a culture in our traditional society in Indonesia. This causes the need for knowledge about legal regulations and legal protection for traditional games in order to provide recognition that traditional games are indeed typical Indonesian games. This research uses normative legal research methods. Normative legal research methods or doctrinal research are methods used to carry out legal research which is carried out by examining library materials. The library materials in question are legal products that are used as the main means of identifying a problem. This research found that there are already regulations regarding traditional games in order to maintain the existence of traditional games which are included in intellectual property in the field of traditional cultural expression. Regarding the regulation and protection of traditional games, it is regulated in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright and Law No. 5 of 2017 concerning the Advancement of Culture. This law regulates the inventory of traditional games.
Keywords: Regulation, Protection, Traditional Games