PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam Financial Technology di Indonesia serta mengetahui bagaimana pendekatan pengawasan yang tepat untuk melindungi konsumen pinjaman online dalam Financial Technology tersebut. Jurnal ini mempergunakan metode penulisan hukum normatif yang bersumber pada norma-norma hukum seperti peraturan perundangan-undangan serta menggunakan teknik penulisan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen pinjaman online dalam penyelenggaraan financial technology tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta tidak bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun pendekatan pengawasan yang tepat digunakan dalam melindungi konsumen pinjaman online adalah market conduct atau perilaku pasar.
Kata Kunci: Financial Technology, Perlindungan Konsumen, Pinjaman Online