SKEMA EKONOMI BIRU DALAM UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA DAN KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA

  • Gabriel Joshua Samuel Haposan Siahaan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini memiliki salah satu tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan skema ekonomi biru dalam berbagai konvensi internasional untuk kemudian akan dilihat bagaimana implikasinya terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Studi ini dilakukan dengan metode atau cara penelitian melalui metode normatif atau normative methods dengan pendekatan instrumen hukum dan pendekatan analisis hukum. Hasil studi kemudian ditemukan bahwa United Nations Convention on the Law of the Seatelah mengatur skema ekonomi biru walaupun belum mengintegrasikan seluruh unsur, yang pada perkembangannya melalui RIO+20 diperkenalkan skema ekonomi biru yang mengintegrasikan tiga unsur sebagai pilar ekonomi biru: lingkungan, ekonomi, dan sosial. Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota UNCLOS kemudian telah mengimplementasikan skema ekonomi biru sebelum deklarasi ekonomi biru pada RIO+20 melalui UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam perspektif keberlanjutan, dan dengan melihat keberadaan kedua Undang-Undang tersebut, skema ekonomi kemudian secara normatif mampu menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.


The purpose of this study is to find out how the blue economy is regulated in various international conventions, analyzing the impacts on the sustainibility of fishery resources in Indonesia. This study employs a normative legal research method with a legal instrument and legal analysis approach. The results of the study show that United Nations Convention on the Law of the Sea has implicitly regulated the blue economy scheme even though it has not yet integrated all elements, which in its development through RIO+20 introduced a blue economy scheme that integrates three elements as pillars of the blue economy: environmental, economic, and social. Indonesia as an archipelagic country and a member of UNCLOS has then implemented a blue economy scheme before the blue economy declaration at RIO+20 through Law 27/2007 concerning Management of Coastal Areas and Small Islands and Law Number 31/2004 concerning Fisheries. Therefore, from sustainable perspective and the existence of those Laws, the economic scheme has ensured the sustainability of fishery resources.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-11
How to Cite
SIAHAAN, Gabriel Joshua Samuel Haposan; WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah Parikesit. SKEMA EKONOMI BIRU DALAM UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA DAN KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 2051-2061, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97358>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)