PENGATURAN HAK ROYALTI MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA

  • Yohanes Michael Henry Rahesatama Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta dalam penggunaan lagu atau musik, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mulai berlaku pada Maret 2021. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menyajikan temuan lebih mendalam tentang pengaturan pembayaran royalti terhadap penggunaan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersial sertsa kewenangan dan tugas dari pada institusi bernama Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, yang bertanggungjawab dalam pengelolaan royalti dari kepentingan komersial yang menggunakan music yang dalam penelitiannya mempergunakan metode yuridis normatif. Sumber utama bagi dasar penelitian ini ialah peraturan perundnag-undangan dalam metode pendekatan ini. Pendekatan berdasarkan pendeakatan perundang-undangan (The Statue Approach) dengan beberapa prinsip yang erat kaitannya dengan hak cipta sebagai wujud dari suatu hak eksklusif juga diaplikasikan untuk penelitian. Hasil dari penelitian ini mendapatkan suatu kesimpulan dimana penggunaan secara komersial dapat dilakukan setiap orang, seperti termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3, dan menunjukan perbedaan terjadi dimana kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan badan hukum yang diberi kuasa pemengang hak cipta memiliki kewenangan dalam menarik royalti memiliki perbedaan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional pada pembuatan regulasi-regulasi terkait dan penentuan dari tarif yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan memiliki kewenanagan dalam penarikan dari royalti apabila pemegang hakcipta dan hak terkait belum tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif, dengan begitu membuat terjaminnya suatu kepastian hukum mengenai tugas dan wewenang dari keduan lembaga tersebut.


Kata Kunci: Peraturan Pemerintah, Royalti Musik, Kewenangan, Lembaga Manajemen Kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.


In order to maximize the function of managing copyright royalties in the use of songs or music, the government made Government Regulation Number 56 of 2021 concerning The Management of Song and/or Music Copyright Royalties, which came into effect in March 2021. The regulation of royalty payments for the use of music for commercial purposes, as well as the authority and duties of the Collective Management Institute and the National Collective Management Institute, which are responsible for the management of royalties from commercial interests that use music and whose research uses normative juridical research methods, led to the creation of this article. The main source for this approach method is using legislation as a basis for research. This study likewise adopts a method based on the statue approach with copyright principles, which are the creators' exclusive rights. Commercial use can be done by everyone, as contained in Government Regulation Number 56 of 2021 concerning The Management of Song and/or Music Copyright Royalties Article 3 Paragraph 3. The differences occur where the authority of the Collective Management Institute, which is a legal entity authorized to hold the copyright, has the authority to withdraw royalties, differs from that of the National Collective Management Institute in making regulations and determining tariffs, which is an extension of the government and has the authority to withdraw from royalties if copyright and related rights holders have not yet joined the Collective Management Institute, thereby ensuring a legal certainty regarding the duties and authorities of both institution.


Key Words: Government Regulation, Music Royalty, Authority, the Collective Management Institute, the National Collective Management Institute.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-10
How to Cite
RAHESATAMA, Yohanes Michael Henry; WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah Parikesit. PENGATURAN HAK ROYALTI MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 1779-1792, feb. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/94681>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles