PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pengaturan Hak Lintas Damai dalam Hukum Laut Internasional serta pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal Tanker MT Freya dan MT Horse ditinjau dari Hukum Laut Internasional. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan letak Indonesia yang berada ditengah samudera Hindia dan Pasifik sering kali terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh kapal asing yang bukan berasal dari laut Indonesia, meskipun telah tertera pada UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), yakni mengenai Konvensi HLI atau hukum laut internasional. Hasil penulisan pada kasus ini, kedua Kapal Tanker Iran dan Panama melakukan aktivitas ilegal berupa transfer minyak (transfer crude oil) dengan kapal MT Freya (Panama), yang mana telah melanggar hak lalu lintas suatu negara dari hukum internasional.
This writing aims to examine the arrangements for the regulation of the Right of Peaceful Passage in the International Law of the Sea as well as the violations committed by the MT Freya and MT Horse Tankers in terms of the International Law of the Sea. The research method used is normative law with a statute-law approach. With Indonesia's location in the middle of the Indian and Pacific oceans, violations are often committed by foreign ships that are not from Indonesian seas, even though it has been stated in UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea), namely regarding the HLI Convention or the law of international sea. The results of writing in this case, the two Iranian and Panamanian tankers carried out illegal activities in the form of transferring oil (transfer of crude oil) with the ship MT Freya (Panama), which violated the traffic rights of a country from international law.