VALIDITAS PENGGUNAAN DRONE YANG DIPERSENJATAI DALAM HUKUM INTERNASIONAL

  • Sarmila Handri Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Maharta Yasa Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi iniĀ  untuk mengkaji validitas penggunaan drone yang dipersenjatai oleh Ukraina dalam konflik Rusia-Ukraina berdasarkan Hukum Internasional. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Pengumpulan bahan hukum bersumber dari buku-buku, literatur, serta jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil studi menunjukkan bahwa validitas penggunaan drone oleh Ukraina dalam konflik Rusia-Ukraina masih dipertanyakan karena tidak terdapat perjanjian internasional di dunia yang mengatur penjelasan komprehensif dan eksplisit mengenai legalitas penggunaan drone, terlebih lagi penggunaan drone juga melanggar ketentuan peraturan den haag tahun 1907.


The purpose of this study is to examine the validity of the use of drones armed by Ukraine in the Russia-Ukraine conflict based on international law. This study uses normative legal research methods with a case approach, a statutory approach and an analysis approach to legal concepts. Data collection was sourced from books, literature, and legal journals related to this study. The results of the study show that the validity of the use of drones by Ukraine in the Russia-Ukraine conflict is still questionable because there is no international treaty in the world that regulates a comprehensive and explicit explanation of the legality of the use of drones, moreover the use of drones also violates the provisions of the Hague Regulation of 1907.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-17
How to Cite
HANDRI, Sarmila; YASA, Made Maharta. VALIDITAS PENGGUNAAN DRONE YANG DIPERSENJATAI DALAM HUKUM INTERNASIONAL. Kertha Desa, [S.l.], v. 12, n. 6, p. 4585-4595, dec. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/111273>. Date accessed: 08 jan. 2025.
Section
Articles