KAJIAN YURIDIS HAK MEWARIS DALAM HUKUM ADAT BALI

  • Komang Sulistyawati Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari Penulisan artikel jurnal ini untuk mengetahui pengaturan waris menurut hukum adat bali dan untuk mengetahui penyebab hilangnya hak waris pada ahli waris dalam hukum adat bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu terdiri dari literatur yang berhubungan dengan hukum kewarisan adat Bali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa adanya hak kewarisan dalam hukum adat bali karena terdapat Penerusan terhadap harta warisan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya yang berlangsung secara turun temurun terhadap benda beruwud dan tidak berwujud terdapat hak-hak kemasyarakatan yang harus dilaksanakan yaitu swadharma parahyangan, swadharma pawongan dan swadharma palemahan. Dalam Hukum Adat Bali seorang ahli waris dapat kehilangan haknya sebagai ahli waris apabila tidak menjalankan swadharma karena seorang ahli waris berhak mendapatkan warisan sesuai dengan kemampuannya menjalankan swadharma.


Kata Kunci: Pewaris, Ahli Waris, Warisan, Peralihan Hak Waris.


The purpose of writing this journal article is to find out the arrangements for inheritance according to Balinese customary law and to find out the causes of loss of inheritance rights to heirs in Balinese customary law. This writing uses a normative legal research method which is guided by primary legal materials in the form of laws and regulations and secondary legal materials consisting of literature related to Balinese customary inheritance law. The approach used in this study is the statutory approach. The results of the study show that there are inheritance rights in Balinese customary law because there is a continuation of inheritance rights and obligations from inheritance to their heirs which lasts for generations on intangible and intangible objects, there are social rights that must be implemented, namely swadharma Pahyangan, Pawongan Swadharma and Paleahan Swadharma. In Balinese Customary Law, an heir can lose his rights as an heir if he does not carry out swadharma because an heir has the right to inherit according to his ability to carry out swadharma.


Keywords: Heir, Heir, Inheritance, Transfer of Inheritance.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-24
How to Cite
SULISTYAWATI, Komang; PUTRA, I Putu Rasmadi Arsha. KAJIAN YURIDIS HAK MEWARIS DALAM HUKUM ADAT BALI. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 1571-1580, jan. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/94830>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles