KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 15/PUU-XII/2014
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai norma hukum dalam hal pengaturan dan proses pembatalan putusan arbitrase, baik sebelum maupun sesudah putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 dan terkait dalam pemenuhan unsur "diduga" dalam Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, pendekatan perundang-undangan dan kasus, maka menunjukkan bahwa lahirnya putusan tersebut mengakibatkan hilangnya kekuatan hukum dari penjelasan Pasal 70 UU AAPS, karena lahirnya ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan dasar negara. Terkait dengan pemenuhan unsur “diduga” yang termuat di dalam pasal a quo memberikan dampak bagi para pihak yang berperkara karena belum diaturnya tentang ketentuan yang dapat mendasari diterimanya alasan-alasan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase, seperti halnya ketentuan jumlah minimal alat atau barang bukti yang diajukan.
This research aims to provide certainty regarding legal norms in terms of the regulation and process of annulment of arbitral awards, both before and after the decision of the Constitutional Court No. 15/PUU-XII/2014 and related to the fulfillment of the element “allegedly” in Article 70 of Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. This research uses normative legal methods, legislative and case approaches, then shows that the birth of the decision resulted in the loss of legal force from the explanation of Article 70 of the AAPS Law, due to the birth of legal uncertainty so that it contradicts the basis of the state. Related to the fulfillment of the element “allegedly” contained in the article a quo has an impact on the litigants because it has not been regulated about the provisions that can underlie the acceptance of the reasons in the application for annulment of arbitration decisions, such as the provision of a minimum number of tools or evidence submitted.