ANALISIS KEWENANGAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM KEDUDUKANNYA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa wewenang dari pejabat Tata Usaha Negara pada UU No. 30 Tahun 2014 terkait dalam meberikan perlindungan hukum serta untuk mengetahui kedudukan yang dimiliki dalam peranannya menjadi bagian dari lembaga dibidang peradilan yang terdapat di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 memegang peranan yang sangat penting dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara yang berhubungan dengan Tata Usaha Negara. Kedudukan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu, Peradilan Indonesia mengikuti sistem kesatuan yurisdiksi karena Peradilan TUN dipimpin oleh Mahkamah Agung, dan sengketa yang terjadi pada hal tersebut hanya pada tahap pertama dan tingkat kasasi oleh otoritas kehakiman peradilan.
The Purpose of this research is to analysze the authority of State Administrative officials in Law No. 30 of 2014 related to providing legal protection and to find out the position held in the position held in the role of being part of the institutions in the field of justice in Indonesia. The method used in this research is normative legal search and uses a statutory and conceptual approach. The result of this research is Law No. 30 of 2014 plays a very important role in the State Administrative Court. The State Administrative Court has the duty and authority to examine, decide, and adjudicate a case related to State Administration. The position of the State Administrative Court is that the Indonesian Court follows a unitary jurisdiction system because the TUN Court is led by the Supreme Court, and disputes that occur in this matter are only at the first stage and at the cassation level by the judicial authority.