PENGATURAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG ANGKASA UNTUK KEPENTINGAN SATELIT MILITER DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini ialah guna mengetahui pengaturan hukum terkait pemanfaatan ruang angkasa untuk kepentingan satelit militer di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dimana dalam penulisannya penelitian ini menggunakan sumber data studi kepustakaan yang disertai dengan perbandingan problematika yang diangkat terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Adapun hasil yang diperoleh dari pembahasan jurnal ini yaitu pengaturan mengenai pemanfaatan ruang angkasa khususnya terkait pengoperasian satelit militer di Indonesia, secara garis besar masih berpedoman pada dasar hukum internasional seperti Outer Space Treaty 1967 dan Liability Convention 1972 serta dasar hukum nasional yang berlaku, salah satunya adalah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan. Selain itu telah diatur juga dalam peraturan perundang – undangan yang ada, baik pada tingkat nasional maupun internasional bahwa setiap negara berhak untuk memanfaatkan serta melakukan eksplorasi di ruang angkasa tanpa terkecuali, sepanjang untuk tujuan damai, salah satu contohnya yaitu dengan pengoperasian satelit. Namun apabila melihat dari kacamata hukum tata ruang, mengenai pemanfaatan ruang angkasa untuk kepentingan satelit militer sendiri hingga saat ini belum ada produk hukum yang secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut.
Kata Kunci: Pemanfaatan Ruang, Ruang Angkasa, Satelit Militer.
The purpose of writing this journal is to find out legal arrangements related to the use of space for the benefit of military satellites in Indonesia. The research method used in writing this journal is a normative legal research method where in writing this research uses literature study data sources accompanied by comparisons of problems raised against applicable laws and regulations. The results obtained from the discussion of this journal are arrangements regarding the use of space, especially related to the operation of military satellites in Indonesia, broadly speaking, they are still guided by the basis of international law such as the Outer Space Treaty 1967 and the Liability Convention 1972 as well as the applicable national legal basis, one of which is the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2013 concerning Space. In addition, it has also been regulated in existing laws and regulations, both at the national and international levels that every country has the right to utilize and explore in space without exception, as long as it is for peaceful purposes, one example is the operation of satellites. However, if you look at it from the perspective of spatial law, regarding the use of space for the benefit of military satellites themselves until now there is no legal product that specifically regulates this matter.
Keywords: Space Utilization, Space, Military Satellite.