PERLINDUNGAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN ATAS TINDAK PIDANA PAJAK
Abstract
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana pajak dalam hukum positif Indonesia, dan memahami perlindungan yang dapat diberikan terhadap wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan karena dugaan tindak pidana pajak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi menunjukan bahwa adanya penerapan hukum formil yang berbeda untuk penegakan hukum tindak pidana pajak dengan pemeriksaan bukti permulaan pada tindak pidana pajak. Perbedaanya adalah undang-undang perpajakan mengadopsi hukum acara pidana, namun perihal pemeriksaan bukti permulaan diatur pada PERMENKEU. Dimana kekaburan hukum terlihat karena peraturan menteri keuangan tersebut tidak memberikan perlindungan hukum terhadap subjeknya sebagaimana KUHAP memberikan perlindungan hukum. Adanya disparitas dalam putusan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya pemeriksaan bukti permulaan pada tindak pidana pajak, dan belum adanya pengaturan perlindungan hukum sebagai saksi membuat adanya ketidakpastian hukum.
This writing is conducted to understand the regulatory framework of criminal tax law in Indonesian positive law and comprehend the protection that can be afforded to taxpayers undergoing preliminary evidence examination due to alleged tax offenses. The paper employs a juridical normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The study results indicate the existence of different formal law applications for the enforcement of criminal tax offenses through preliminary evidence examination. The disparity lies in tax laws adopting criminal procedural law, while the regulation governing preliminary evidence examination is stipulated in a minister of finance regulation. Legal ambiguity is apparent as this ministerial regulation fails to provide legal protection to its subjects, unlike the Criminal Procedure Code (KUHAP) which provides legal protection. Disparities in pretrial decisions examining the validity of preliminary evidence examination in tax offenses, coupled with the absence of legal protection regulations for witnesses, contribute to legal uncertainty.