PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PRODUK PERAWATAN WAJAH DENGAN SISTEM SHARE IN JAR DI E-COMMERCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum terhadap konsumen produk perawatan wajah dengan sistem share in jar yang dijual secara ilegal oleh para seller di e-commerce, terutama yang tidak memiliki izin edar BPOM dan melanggar peraturan pengedaran sediaan farmasi. Praktik share in jar ilegal dalam produk skincare lokal di e-commerce dapat berpotensi menyebabkan masalah kesehatan dengan kehigienisan yang tidak terjamin yang merugikan konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif serta pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen perusahaan yang bergerak di industri kecantikan mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Selain itu menjawab tantangan berupa produk perawatan wajah yang menyalahi aturan yang dilakukan oleh oknum lain bukan produsen asli produk perawatan wajah yang bebas dipasarkan di e-commerce tanpa izin edar, identitas jelas tentang produk dan tidak adanya lisensi repackaging. Produk skincare yang dijual di pasar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas tertentu sebelum dapat dijual kepada konsumen, pihak berwenang dapat menggunakan beberapa strategi untuk penegakan hukum terhadap penjual ilegal, menarik produk ilegal dari pasar serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar hukum.
This research is aim to determine the consumers the legal protection of skincare products with a share in jar system sold illegally by sellers on e-commerce, especially those without Drug and Food Supervisory Body (BPOM) circulation permits and violating pharmaceutical distribution regulations. Illegal share in jar practices in local skincare products on e-commerce can potentially cause health problems with poor unguaranteed hygiene that harms consumers. In this research, the author used a normative juridical approach with a conceptual and statutory approach. This study indicates that consumers of businesses operating in the beauty industry are legally protected by Law of Consumer Protection on Law No. 8 of 1999 and Health Law on Law No. 36 of 2009. In addition, it addresses the challenge of skincare products that violate the rules committed by unauthorized seller who are not the original manufacturer of the facial care product and freely marketed on e-commerce without a circulation permit, clear product identities, and the absence of repackaging licenses. Skincare products sold in the market must meet certain safety and quality standards before they can be sold to consumers. Authorities may use various strategies to enforce the law against illegal sellers, withdrawing illegal products from the market, and imposing sanctions on businesses actors who violate the law.